DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK FLAMBOYAN TUNAS ASRI
KEC.TULANG BAWANG TENGAH KAB.TULANG BAWANG BARAT
Alamat : Suku 03 Tunas Asri, Tulang Bawang Tengah
KEPUTUSAN
KEPALA TK FLAMBOYAN TUNAS ASRI KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH
No. …./…./…. .. . /……………./…./……/……….
TENTANG
PENGANGKATAN KEPENGURUSAN TK FLAMBOYAN TUNAS ASRI
Menimbang : a. Untuk memenuhi kepengurusan TK Flamboyan di tahun 2010-2015
b. Bahwa saudari PARTINI telah memenuhi syarat diangkat sebagai bendahara TK Flamboyan Tunas Asri Tulang Bawang Tengah
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
3. Keputusan Menteri Negara Aparatur Negara No. 84/1993
4. Musyawarah Guru Dan Komite Sekolah
Memperhatikan : Masih kurangnya tenaga Guru Dan Kepala Sekolah TK Flamboyan Tunas Asri Kec. Tulang Bawang Tengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan sebagai bendahara TK Flamboyan Tunas Asri
1. Nama : PARTINI
2. Nuptk : 3660752654300022
3. Tempat tanggal lahir : Karang Anyar, 28 Maret 1974
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Alamat : Tunas Asri, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat
Diangkat sebagai bendahara TK Flamboyan Tunas Asri mulai tanggal 17 juli 2010 - 2015
Kedua : Keputusan ini terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berlaku selama 5 tahun
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tunas Asri
Pada tanggal : 16 juli 2010
Kepala TK Flamboyan Tunas Asri
Kayatun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar